SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GARUT




KAMI JUGA HADIR DI SINI
Card image cap

DEMOGRAFI BERDASARKAN DKB I TAHUN 2022

Placeholder

922.336 KK

KARTU KELUARGA

Placeholder

2.770.532 Jiwa

JUMLAH PENDUDUK

Placeholder

1.413.700 Jiwa

LAKI-LAKI

Placeholder

1.356.832 Jiwa

PEREMPUAN

DATA LAYANAN HARIAN

Senin, 11 Desember 2023
Placeholder

109

PEREKAMAN

Placeholder

233

CETAK KIA

Placeholder

1.042

CETAK KK

Placeholder

324

CETAK KTP

Placeholder

236

CETAK AKTA KELAHIRAN

Placeholder

1

AKTA KEMATIAN

Placeholder

83

KEPINDAHAN

Placeholder

161

KEDATANGAN



BERITA TERKINI


INOVASI PELAYANAN ONLINE DISDUKCAPIL KAB. GARUT

Pelayanan administrasi kependudukan kini lebih mudah. Disdukcapil Kabupaten Garut meluncurkan aplikasi pelayanan online dengan nama PANDU ONLINE. Layanan tersebut, dapat diakses melalui laman pandu-online.garutkab.go.id. Dengan inovasi pelayanan ini, masyarakat dapat melakukan permohonan penerbitan adminduk tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil atau ke Kecamatan apalagi pada saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan seluruh masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Manfaat lain dari layanan online ini adalah data pribadi yang ada pada database dan dokumen kependudukan tidak akan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk hal-hal tertentu karena dokumen adminduk bisa diterima langsung oleh pemohon melalui email pribadi tanpa perantaraan pihal ketiga. Sementara KTP-El dan KIA disampaikan ke alamat pemohon melalui jasa PT.POS INDONESIA dengan tanpa biaya atau gratis. Di sisi lain, inovasi pelayanan online ini merupakan wujud komitmen seluruh pegawai Disdukcapil Kabupaten Garut untuk membahagiakan masyarakat serta menghilangkan praktek percaloan dan pungli.

9 mins

DOKUMEN ADMINDUK DAPAT DICETAK SENDIRI

Sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019, seluruh dokumen adminduk (kecuali KTP-El dan KIA) dapat dicetak mandiri oleh pemohon dengan mengunakan kertas A4 80gr setelah mendapatkan notifikasi dari email dan atau pesan SMS serta Whatsapp

9 mins

DOKUMEN ADMINDUK TIDAK PERLU DI LEGALISIR

Sesuai Permendagri No. 104 tahun 2019, seluruh dokumen administrasi kependudukan tidak perlu dilegalisir

9 mins

Lokasi Disdukcapil Garut